:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3639086/original/025163200_1637470025-20211121-Jembatan-Perahu-Karawang-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Mochamad Dian Al Ma’ruf mengatakan, ada 11 jembatan perahu yang dikelola oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tak mengantongi izin atau dipandang ilegal.
Dia menuturkan, pihak BBWS Citarum sudah memberi peringatakan keberadaan jembatan tak berizin tersebut.
“Kami sudah memberi peringatan terkait dengan keberadaan jembatan ilegal itu,” kata Al Ma’ruf seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
“Jembatan perahu ini ada dibangun di atas sungai Citarum, dan saluran Tarum Barat (saluran irigasi). Termasuk perahu eretan yang di muara,” sambungnya.
Al Ma’ruf menuturkan, pihaknya memberikan peringatan, karena khawatir tak aman bagi mereka yang ingin melintas. Karena itu, dia meminta pada setiap pemilik usaha jembatan perahu, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, agar segera mengurus perizinan.
Secara teknis, lanjut Al Ma’ruf, suatu jembatan harus legal, aman dan menyejahterakan. Jika tidak, itu berbahaya.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 diatur tentang pemanfaatan sempadan sungai hanya bisa dilakukan untuk kegiatan tertentu, dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Bisa Ganggu Fungsi Alami Sungai
Al Ma’ruf menegaskan, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi bencana banjir.
Karena itu, dasar BBWS Citarum memberi peringatan terhadap pengelola atau pemilik 11 jembatan perahu ilegal tersebut.
Menurut, Al Ma’ruf, Itu dilakukan diantaranya dengan memasang spanduk yang menyebutkan jembatan tersebut ilegal. Peringatan itu sampaikan agar pemilik jembatan bisa lebih memperhatikan aturan yang juga berorientasi pada keselamatan bersama.