Uncategorized

UBOPLAY – Adian PDIP Dorong Regulasi Baru, Potongan Aplikator Transportasi Online 10 Persen

Politisi PDIP sekaligus Aktivis 98 Adian Napitupulu saat ditemui wartawan usai menghadiri acara Ngopi Banteng Bersama Repdem di kawasan Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mendorong pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online menjadi maksimal 10 persen saja.

Anggota Komisi V DPR RI menegaskan, hal ini bukan hanya untuk sekedar urusan ekonomi tapi juga bagian dari tanggung jawab jangka panjang demi memastikan masa depan keluarga para pengemudi.

Adapun hal itu merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Para pengemudi, kata dia, mengaku terbebani akibat potongan-potongan dari aplikator hari ini.

“Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver (pengemudi),” kata Adian Napitupulu seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Menurut dia, para pengemudi berharap Pemerintah dan DPR mengupayakan tuntutan mereka agar dijadikan sebagai sebuah regulasi sehingga pihak aplikator wajib mematuhinya.

Adian mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang mulai meninggalkan semangat perjuangan terkait aspirasi para pengemudi ojol.

“Kalau ada yang mengkhianati perjuangan ini, yang dikhianati bukan saya, bukan kalian. Yang dikhianati adalah anak-anaknya sendiri,” ungkapnya.

Adian pun menegaskan, membela kesejahteraan pengemudi ojol berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia.

“Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi, masalahnya dimana?,” tuturnya.

 


2 dari 3 halaman

Sudah Dikeluhkan Sejak Lama

Potongan tarif biaya aplikasi ojek online (ojol) dinilai merugikan para mitra pengemudi. Lantaran, potongan itu sudah dikeluhkan sejak lama.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut besaran potongan tarif biaya aplikasi ojol ada pada batas maksimal 20 persen. Jika pada kenyataannya lebih dari angka tersebut, bisa memberatkan mitra pengemudi. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap aplikator.

“Jika yang terjadi adalah potongan tarif perjalanan lebih dari 20 persen, maka saya rasa akan merugikan driver ojek online. Jika sudah terjadi kesepakatan, platform melanggar, ya harus diberikan tindakan bagi platform,” kata Huda kepada Liputan6.com, Rabu (19/2/2025).

Dia membagi ada 3 jenis tarif yang dibayarkan oleh konsumen ketika menggunakan jasa ojek online. Pertama, adalah tarif perjalanan. Kedua adalah platform fee yang besarannya tidak menentu. Ketiga adalah safe trip fee atau semacam asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000 per perjalanan.

“Sedangkan dari aturan, 20 persen diambil dari tarif perjalanan bukan dari semua yang dibebankan ke konsumen. Maka ini yang sering misslead dimana secara perhitungan beban kosumen, biaya aplikasi yang dibayarkan lebih dari 20 persen,” tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Harus Diperjelas

“Terlebih ketika konsumen membayarkan secara uang tunai yang akan terlihat membebani driver dengan potongan yang harus dibayarkan jadi besar,” ia menambahkan.

Ketika potongan biaya aplikasi itu dibebankan ke konsumen, maka risikonya harga akan terlihat lebih mahal. Hal ini bisa membuat konsumen menjadi lebih selektif dalam menggunakan jasa ojol.

“Ketika terlihat mahal, saya rasa justru akan mengurangi permintaan dari konsumen. Makanya operator juga harus hati-hati dalam menerapkan platform fee. Konsumen kita masih price oriented consumer. Persaingan dengan harga masih cukup berat,” urainya.

Huda mengatakan, aplikator dinilai harus lebih transparan mengenai potongan tarif biaya aplikasi tadi. Misalnya, baik mitra pengemudi maupun konsumen ditunjukkan rincian biaya yang dibayarkan.

“Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap,” katanya.

Dia juga meminta pemerintah mempertegas aturan potongan biaya aplikasi tadi. Terutama terhadap sumber potongannya, apakah dari tarif perjalanan atau biaya total yang dibayar konsumen.

“Bagi pemerintah, tentu aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *