:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4584949/original/067247000_1695365881-IMG_2798.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membuka peluang untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, Ade memastikan bahwa kasus tersebut saat ini masih berjalan dan sedang dalam tahap proses untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Masih berprogres saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujarnya.
Ade menegaskan, untuk kasus yang menjerat Firli akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
“Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” pungkasnya.
Janji Kapolda Metro
… Selengkapnya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia berupaya agar tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.
“Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).
Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
“Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya,” ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
… Selengkapnya