Uncategorized

UBOPLAY – Barantin Sebut Ekspor Perdana Kratom ke India Sudah Sesuai Aturan

Tanaman kratom. (Dok KemenkopUKM)

Liputan6.com, Jakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta, melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas kratom atau Mitragyna Speciosa sebanyak 100 kilogram.

Adapun nilai kratom tersebut sebesar Rp 50 juta yang akan diekspor ke India. Di mana, menurut Kepala Karantina Banten, Duma Sari, ekspor ini merupakan kiriman perdana ke negara tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Duman menuturkan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk atau powder dan daun remahan dengan ukuran lebih dari 30 mesh atau sekitar 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

“Seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor,” ungkap dia.

Sesuai arahan Kepala Barantin, lanjut Duman, karantina selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.

 


2 dari 2 halaman

Langkah Positif

Duma menambahkan, selain itu juga, pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan yang menyatakan bahwa kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS.

“Ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara. Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *