:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227767/original/077765800_1747820233-IMG_0406.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus asusila dan pornografi serta eksploitasi anak yang diunggah melalui grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut berisi konten pornografi hasil hubungan para pelaku dengan keluarganya sendiri alias inses.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan para tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Keenam tersangka yakni inisial DK, MR, MS, MJ yang tergabung di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, sementara KA dari member grup ‘Suka Duka‘
“Tersangka inisial DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/5/2025).
Tersangka MR merupakan admin sekaligus kreator dari grup inses ‘Fantasi Sedarah’. Dia diamankan di kawasan Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak bulan Agustus tahun 2024, yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” jelasnya.
Tersangka ketiga yakni inisial MS, yang merupakan pemilik akun Facebook ‘Masbro’. Tersangka mengaku membuat video pornografi dengan anaknya sendiri yang kemudian diunggah ke grup ‘Fantasi Sedarah’. Dia diamankan pada 19 Mei di Jawa Tengah.
Belakangan ini warganet dihebohkan dengan sejumlah grup Facebook yang isinya membahas hubungan sedarah–salah satunya grup FB bernama ‘Fantasi Sedarah’. Hal ini sontak membuat resah masyarakat Indonesia, mengingat hubungan sedarah merupakan hal tabu …
Satu Tersangka Merupakan Buronan Kasus Asusila Terhadap Anak-anak
… Selengkapnya
Selanjutnya, tersangka MJ yang juga berkontribusi mengirimkan hasil tindakan asusilanya yang direkam menggunakan handphone ke grup ‘Fantasi Sedarah‘.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik, bukan kali ini saja MJ melakukan tindak asusila terhadap anak-anak, dia juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Bengkulu.
“MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan akun polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” ucap Himawan.
Selanjutnya, MA grup member ‘Fantasi Sedarah’ mengunduh konten dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Saat diamankan, penyidik mendapati 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi.
“Tersangka dengan inisial MA memiliki akun Facebook Rajawali diamankan penyidik Direktorat Tidak Pindah Siber Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di Lampung,” terang dia.
Tersangka terakhir adalah KA. Pemilik akun Facebook ‘Temon-Temon’ itu mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka. Dia diamankan polisi pada Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil disita, diamankan dari enam tersangka tersebut antara lain, 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone,” beber Himawan.
Para Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
… Selengkapnya