:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5188866/original/062623500_1744714491-IMG_20250415_141103.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, seperti Komnas HAM, Bareskrim Polri, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Rekomendasi ini merupakan sebagai tindaklanjut dari laporan yang diterima kementerian HAM atas dugaan penyiksaan dan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Jenderal Pelayanan dan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu serta potensi pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menilai ada/tidak ada dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu atas kasus ini; atau sekurang-kurangnya melakukan penelitian untuk menjajaki kemungkinan adanya petunjuk dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada publik,” kata Munafrizal kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Selain kepada Komnas HAM, Munafrizal menyampaikan, rekomendasi juga disampaikan kepada Bareskrim Polri dengan fokus pada dugaan tindak pidana. Dia mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh seperti menggali pengalaman para pemain OCI.
“Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir; Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan secara de facto OCI berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus ini,” ujar dia.
“Ketiga, meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI. Keempat, melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik,” dia menambahkan.
Aspek Pemulihan Psikologis Korban
… Selengkapnya
Dia mengatakan, Kementerian HAM juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan psikologis korban. Dia meminta agar KemenPPPA memfasilitasi pemulihan psikologis korban. Trauma healing menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan korban eksploitasi, serta pemulihan menyeluruh pascakejadian.
“Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak,” ucap dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rekomendasi terakhir membuka opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang keberadaannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Terakhir pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi DPR RI terlebih dahulu berdasarkan hasil kesimpulan tertulis dalam Rapat DPR RI,” ucap dia.
Munafrizal mengatakan, rekomendasi ini tidak berlaku wajib bagi Komnas HAM mengingat lembaga tersebut bersifat independen.
Usulkan Beberapa Pendekatan Penyelesaian Kasus
Lebih lanjut, Kementerian HAM mengusulkan beberapa pendekatan penyelesaian kasus, mulai dari mekanisme pelanggaran HAM berat, jalur pidana dan perdata, hingga pendekatan restoratif dan mediasi. Namun, dia mengakui tantangan utama adalah waktu kejadian yang sudah cukup lama.
“Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri,” ujar dia.
Sebagai langkah jangka panjang, ia mengatakan perlunya regulasi yang mengatur tata kelola industri hiburan, khususnya bisnis hiburan berbasis sirkus, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” tandas dia.