Uncategorized

UBOPLAY – Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021.

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta dolar AS akibat proyek tak melalui mekanisme pengadaan resmi hingga berujung pada putusan arbitrase internasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan. Berikutnya, ATVDH selaku pihak perantara dan GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L, ATVDH dan GK,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan, kasus ini berawal dari kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 senilai 34,1 juta dolar AS kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS. Namun, penunjukan perusahaan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujar dia.

Dalam pelaksanaannya, Navayo mengirimkan sejumlah peralatan termasuk 550 unit telepon genggam yang diklaim sebagai bagian dari sistem komunikasi satelit.

Namun, hasil investigasi menunjukkan perangkat tersebut tidak mengandung chip keamanan inti dan tak pernah diuji pada satelit Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 BT.

 


2 dari 3 halaman

Penyitaan Aset di Prancis

Meski barang tidak diperiksa, empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) tetap ditandatangani oleh sejumlah pejabat Kemhan, atas persetujuan Laksamana Muda TNI (Purn) L. Sertifikat ini menjadi dasar tagihan Navayo ke Kemhan RI.

“Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP), sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar IDR 1.922.350.493,” ujar dia.

Putusan ini kemudian membuka jalan bagi penyitaan aset milik pemerintah RI di Prancis.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura,” ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Jeratan Pasal

Atas hal ini, ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek satelit ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *