:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5212565/original/018046000_1746620307-95c8c3a7-7bbf-4a90-a21d-ff51894bd569.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Seorang warga negara Vietnam berinisial NTH dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya.
NTH diduga menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di sebuah usaha spa di Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengatakan NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 28 April 2025.
Selama berada di Indonesia, NTH justru memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oleh NTH telah melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
“Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sambungnya.
Memperkuat Pengawasan
Dia mengatakan, NTH telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/5/2025).
Dia menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan,” ujar dia.