Uncategorized

UBOPLAY – Dipecat dari Rektor UP, Marsudi Lapor ke Mendikti Saintek dan Siapkan Langkah Hukum

Sejumlah tokoh nasional menghadiri Rektor Universitas Pancasila periode 2024-2028 Profesor Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Kamis (2/5/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Profesor Marsudi Wahyu Kisworo siap menempuh berbagai upaya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).

Bukan tanpa alasan, Marsudi menilai keputusan pemberhentiannya oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.

“Pertama, saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan enggak,” kata Marsudi Wahyu Kisworo saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang memberhentikan Marsudi sebagai rektor UP ditandatangani pada 24 April 2025. Dalam pandangannya, alasan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif.

“Di surat pemberhentian itu alasanya enggak bisa dibuktikan semua. Subyektif saja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu,” ujar Marsudi.

Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Gayung bersambut, surat itu pun langsung ditanggapi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto. Kini, ia menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.

“Karena kalau ke Mendikti Saintek harus membawa dokumen enggak bisa hanya omon-omon, harus ada bukti-bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendikti Saintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri,” ucap Marsudi.

Marsudi juga berencana menempuh langkah hukum jika penyelesaian melalui Mendikti Saintek tidak membuahkan hasil.

“Ada dua langkah hukum. Pertama, bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak,” ujar Marsudi.

“Meskipun itu langkah terakhir, kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik, ya selesaikan dengan baik-baik. Tapi kalau enggak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum, gitu,” sambung dia.