:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5195177/original/073711700_1745325833-hakim2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim nonaktif Heru Hanindyo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru Hanindyo merupakan terdakwa suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, usai menetapkan tersangka terhadap Heru Hanindyo, penyidik juga memblokir aset-asetnya.
“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Harli belum merinci soal aset apa saja yang diblokir oleh Kejagung dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembangkan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur meskipun berkas telah disidangkan. Terbaru, terdakwa Heru Hanindyo (HH) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
“Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” ujar Harli.
Dalam kasus suap hakim ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahk…
Kasus Gratifikasi
… Selengkapnya
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.
Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakaa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25, yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: merdeka.com
Infografis
… Selengkapnya