Uncategorized

UBOPLAY – Sidang PKPU Bukalapak Terhadap Harmas Jalesveva Ditunda, Ini Penyebabnya

sidang PKPU Bukalapak

Liputan6.com, Jakarta – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva ditunda. Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pihak PT Harmas Jalesveva selaku termohon meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya.

“Mohon untuk memberikan waktu di minggu depan,” ujar perwakilan Harmas dalam sidang.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 28 April 2025.

“Berhubungan termohon tidak bisa menghadirkan ahli, saya majelis memberikan berikan waktu kepada termohon untuk hadirkan ahli minggu depan, Senin tanggal 28 April 2025,” ujarketua majelis hakim.

Sementara itu Kuasa hukum Bukalapak, Eries Jonifianto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon yang belum bisa menghadirkan ahli.

“Hari ini sebetulnya agenda saksi ahli yang dihadirkan termohon, kebetulan kita sudah tunggu dari pagi ternyata barusan sidang saksi ahli masih belum siap. Tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwasannya bentrok karena ahli memberikan kesaksian di tempat lain. Akhirnya ditunda minggu depan tanggal 28 April jam 2,” ujar Eris

Meski demikian, Eries optimistis keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sangat mendukung seluruh dalil yang diajukan oleh Bukalapak dalam permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva.

Dalam kesempatan itu, Bukalapak menghadirkan Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

“Kita kemarin sudah yakin dengan adanya saksi yang kota hadirkan itu sudah jelas di Pasal 2 Pasal 8 ayat 4, pembuktiannya sederhana. Itu sudah jelasnya semuanya. Harapan saya, saya yakin di kesaksian kemarin, pemohon yang didengar,” ujar dia.

 


2 dari 2 halaman

Bukalapak Sampaikan Bukti dan Keterangan yang Cukup

Hal senada juga disampaikan anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan bukti dan keterangan yang cukup dalam persidangan.

“Bahwa memang kami meminta PT Harmas Jalesveva melunasi pembayaran DP yang sebelumnya kami bayarkan sebesar Rp 6,4 Miliiar,” ujar dia.

Sekalipun pekan depan ahli pihak PT Harmas Jalesveva akan menghadirkan ahli, kata Kurnia, Bukalapak tetap meyakini bahwa peristiwa faktualnya terbukti yaitu pihak termohon memiliki tunggakan pembayaran Rp 6,4 miliar disaat pemohon telah menunaikan kewajiban berdasarkan letter off intent tahun 2017 yang lalu.

“Kami berharap majelis hakim dapat menerima permohonan, bukti, dan berbagai keterangan yang kami ajukan dalam proses persidangan. Dan pada akhirnya putusan tersebut, kami harapkan dapat mengabulkan permohonan PKPU dari Bukalapak terhadap PT Harmas Jalesveva,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Kurnia turut menyayangkan ketidakhadiran ahli dari pihak PT Harmas Jalesveva dalam sidang lanjutan hari ini.

“Persidangan hari ini dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Harmas Jalasveva selaku termohon PKPU, ternyata mereka belum siap menghadirkan ahli. Hal itu tentu kami dari Bukalapak menyesalkan karena PKPU terbatas dengan waktu dalam hukum acara PKPU, mestinya mereka bisa lebih siap,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *