Uncategorized

UBOPLAY – Peran 6 Tersangka Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’

Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus asusila dan pornografi serta eksploitasi anak yang diunggah melalui grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut berisi konten pornografi hasil hubungan para pelaku dengan keluarganya sendiri alias inses.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan para tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Keenam tersangka yakni inisial DK, MR, MS, MJ yang tergabung di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, sementara KA dari member grup ‘Suka Duka

“Tersangka inisial DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/5/2025).

Tersangka MR merupakan admin sekaligus kreator dari grup inses ‘Fantasi Sedarah’. Dia diamankan di kawasan Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak bulan Agustus tahun 2024, yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” jelasnya.

Tersangka ketiga yakni inisial MS, yang merupakan pemilik akun Facebook ‘Masbro’. Tersangka mengaku membuat video pornografi dengan anaknya sendiri yang kemudian diunggah ke grup ‘Fantasi Sedarah’. Dia diamankan pada 19 Mei di Jawa Tengah.