Uncategorized

UBOPLAY – Istri ‘Penjaga’ Situs Judi Online Terima Rp10 Miliar, Borong BMW, Rolex hingga Perhiasan Mewah

Banner Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Darmawati membelanjakan sederet barang mewah dari duit hasil ‘backing’ atau menjaga judi online sang suami, Muhrijan alias Agus.

Hal itu diketahui saat surat dakwaan terhadapnya dibacakan tim jaksa pada Rabu 30 April 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersama suami, Darmawati saat ini duduk di meja hijau sebagai bagian dari aktivitas pidana kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang saat itu dijabat Budi Arie selaku menteri.

Sementara Muhrijin alias Agus, berstatus sebagai utusan direktur di Kementerian Kominfo.

Darmawati dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Duduk perkaranya, Darmawati diyakini terlibat dalam membantu menyamarkan dan menyembunyikan dana yang diterima sang suami dari hasil ‘membekingi’ deretan situs judi online yang tidak dilakukan pemblokiran.

Caranya adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Atas hal tersebut Muhrijan alias Agus menerima uang pembagian yang berasal dari para pemilik website perjudian dari periode bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhrijan alias Agus kepada Terdakwa selaku istri,” ujar jaksa seperti dikutip dari dokumen dakwaan, Rabu, 21 Mei 2025.

Dakwaan jaksa menyebut, dana dari tindak pidana sang suami yang masuk ke rekening pribadinya senilai Rp10,56 miliar. Uang sebanyak itu kemudian dipecah ke dalam pelbagai bentuk. Termasuk dibelanjakan barang-barang mewah.

“Terdakwa menempatkannya melalui rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama DARMAWATI dengan cara melakukan setoran via cash deposit machine (CDM) dengan total sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) serta menerima pentransferan transaksi dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis dengan jumlah lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah),” ucap jaksa.