:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761304/original/038764700_1709542898-WhatsApp_Image_2024-03-04_at_00.21.06__1_.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang memastikan zat etomidate yang terkandung dalam catridge vape aktor Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk merupakan obat keras anastesi alias obat bius.
“Zat ini kategori obat keras sebagai anastesi, obat bius. Ini penyalahgunaan obat bius, yang seharusnya praktik di medis itu harus dengan tenaga ahlinya, yang memiliki keterampilan. Tapi dalam penyalahgunaan vape ini, tidak. Jadi membahayakan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, Senin (5/5/2025).
Dalam aturannya, obat keras ini tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Sebab, zat etomidate ini bekerja di sistem pusat syaraf, sehingga dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
“Kalau dalam penggunaan yang melebihi dosis dan tidak sesuai dengan tenaga kesehatan, maka akan mengancam jiwa,” ujar Sony.
Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore (4/5/2025). Polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.
Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Mulai dari Jonathan Frizzy saksi kasus vape isi obat keras hingga nenek Jerome Polin meninggal di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
… Selengkapnya
Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan peran Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).
Aktor itu diduga melakukan komunikasi dengan EDS, warga Indonesia yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.
“JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan,” ujar Michael.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.
“Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR,” ujar Ronald.
Grup tersebut dinamai ‘Berangkat’, yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
“Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama ‘berangkat’ adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta,” kata Ronald.
Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.
Infografis
… Selengkapnya