Uncategorized

UBOPLAY – BPOM Ungkap Zat Etomidate di Vape yang Diedarkan Jonathan Frizzy adalah Obat Bius

Jonathan Frizzy

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang memastikan zat etomidate yang terkandung dalam catridge vape aktor Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk merupakan obat keras anastesi alias obat bius.

“Zat ini kategori obat keras sebagai anastesi, obat bius. Ini penyalahgunaan obat bius, yang seharusnya praktik di medis itu harus dengan tenaga ahlinya, yang memiliki keterampilan. Tapi dalam penyalahgunaan vape ini, tidak. Jadi membahayakan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, Senin (5/5/2025).

Dalam aturannya, obat keras ini tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Sebab, zat etomidate ini bekerja di sistem pusat syaraf, sehingga dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

“Kalau dalam penggunaan yang melebihi dosis dan tidak sesuai dengan tenaga kesehatan, maka akan mengancam jiwa,” ujar Sony.

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore (4/5/2025). Polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.