Uncategorized

UBOPLAY – RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Negara

FOTO: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset belum dibahasa hingga kin. Namun, ia menegaskan muatan materi dari revisi UU tersebut harus menyasar terhadap kerugian suatu negara atau umum.

“Yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu, judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung, apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” ucap Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Bob menyebut, pihaknya mesti betul-betul mengkaji RUU itu dengan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.

“Kami berpikir yang menjadi sumber perhatian kita, fokus kita itu harus lebih kepada bagaimana melakukan satu sanksi perampasan aset, bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tuturnya.

 


2 dari 3 halaman

Dukungan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan ini agar negara bisa menarik aset para koruptor.

Hal itu ia sampaikan saat pidato pada peringatan hari buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset gue tarik aja lah itu,” ujar Prabowo.

Prabowo pun menanyakan kepada para buruh apakah setuju melawan koruptor.

 

3 dari 3 halaman

Kelakar Prabowo

Dia lalu berkelakar, ada yang dikasih uang untuk demo. Demo tersebut tak lain untuk mendukung koruptor tersebut.

“Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor bener ya?” ucapnya.

“Awas lo. Gue heran di indonesia ada demo mendukung koruptor tuh gue heran,” ujar Prabowo.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *